VOC
Verenigde Oost Indische Compagnie. Persekutuan dagang milik Hindia Belanda pada abad XVII yang memiliki kekuasaan yang besar dengan hak oktroi yaitu; 1) hak mengadakan perjanjian dengan kerajaan di Indonesia, 2) hak membentuk angkatan perang, 3) hak mencetak mata uang, 4) hak bersenjata
Indonesia